Komunitas #SaveJanda Kecam Aturan PKS soal Poligami

Redaksi


IDNBC.COM
  - Komunitas yang mengatasnamakan #SaveJanda mengecam program Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan kader pria boleh berpoligami adalah menikahi janda. Imbauan tersebut dinilai hanya akan memperburuk stigma janda.


Founder Komunitas #SaveJanda Mutiara Proehoeman mengatakan, program tersebut justru sangat merendahkan perempuan yang berstatus janda.

"Sebagai partai politik, seharusnya PKS lebih peka terhadap beban berlapis yang dialami perempuan berstatus janda di Indonesia akibat stigma negatif terhadap mereka," ujar Mutiara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

"Narasi-narasi misoginis seperti imbauan kader untuk berpoligami dengan janda ini hanya memperburuk stigma tersebut," kata dia menambahkan.

Mutiara meminta agar semua pihak berhenti memosisikan perempuan sebagai objek. Ia menekankan, pernikahan bukan sebuah hadiah, apalagi pertolongan bagi perempuan.




Ia menyatakan, pernikahan adalah kesepakatan bersama dua belah pihak sebagai subjek, yang didasari oleh kesadaran, cinta dan kasih sayang antara keduanya.

"Dalih menolong janda dan anak yatim dengan poligami ini kami nilai sebagai sebuah narasi kemunduran yang mengkhianati perjuangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan," tuturnya.

Mutiara menyadari, kemiskinan masih menjadi masalah utama bagi banyak perempuan di Indonesia, terlebih janda. Akan tetapi, solusi bagi kemiskinan dan kesulitan ekonomi perempuan bukanlah poligami.

"Solusi bagi kemiskinan yang dialami oleh perempuan janda adalah program-program pemberdayaan, bantuan modal usaha, pelatihan-pelatihan serta akses terhadap lapangan pekerjaan. Anak yatim dibantu dengan beasiswa atau program orang tua asuh, bukan mempoligami ibunya," pungkasnya.

PKS sebelumnya mempersilakan kadernya melakukan poligami. Kader yang mampu secara ekonomi boleh melakukan itu, tetapi harus mengutamakan janda.

Kebijakan itu merupakan bagian dari program solidaritas tiga pihak PKS. Anjuran bagi kader pria yang mampu berpoligami itu ada di poin B nomor 8 surat tersebut.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210930171443-32-701665/komunitas-savejanda-kecam-aturan-pks-soal-poligami

Comments