Kasus Sumbangan Gubernur Sumbar, DPRD Wacanakan Hak Angket

Redaksi


IDNBC.COM  -
Sedikitnya tiga fraksi di DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggulirkan usulan hak angket atas polemik surat permintaan sumbangan penerbitan buku profil 'Sumbar Madani' bertandatangan Gubernur Mahyeldi Ansarullah.


Usulan hak angket itu disampaikan oleh Nurnas, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat dalam rapat paripurna mengenai pengesahan Ranperda tentang pemberdayaan nagari dan perlindungan perempuan dan anak di gedung dewan, Selasa (14/9).

Juru bicara Hak Angket itu mengatakan fraksi-fraksi di DPRD sepakat untuk menggunakan hak angket guna terciptanya keamanan baik di ranah hukum maupun politik.

"Fraksi-fraksi di DPRD sepakat untuk menggunakan hak angket, agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang," kata Nurnas.

Nurnas mengklaim ada 33 dari 65 orang anggota DPRD yang sudah membubuhkan tanda tangan dukungan. Mereka terdiri dari tiga Fraksi dan satu Partai. Tiga Fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat (10 orang), Fraksi Gerindra (14 orang), Fraksi PDIP-PKB (6 orang) dan Partai NasDem (3 orang).

Nurnas mengatakan sudah menyediakan dokumen-dokumen berkaitan dengan hak angket yang diserahkan kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Penyerahan itu dilakukan di hadapan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.

Perwakilan dari anggota DPRD dari Partai Nasdem, Irwan Afriadi mengatakan hak angket dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dugaan kebijakan gubernur yang meresahkan publik.

"Ini juga demi menjaga harga diri dan wibawa serta kepercayaan masyarakat, serta tidak terciptanya krisis kepercayaan publikyang meluas kepada kepala daerah," kata Irwan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hidayat menyebut hak angket ini untuk memberi peringatan kepada pihak-pihak terkait agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan.

Hidayat mengatakan pengusulan hak angket ini tidak ada kaitannya dengan kekalahan dalam pilkada.

"Murni ini memang kewajiban kami sebagai anggota DPRD. karena jika tidak, Indonesia nanti akan mencatat sejarah kelam demokrasi Sumbar," lanjut Hidayat.

Wagub Sumbar Audy Joinaldy yang berada di ruang sidang DPRD itu mengatakan akan segera membicarakannya dengan pihak terkait.

"Saya akan mengikuti prosedur selanjutnya, tentu akan ada sidang-sidang selanjutnya, dan kita ikuti sajalah," jelas Audy.


Di tempat terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengaku juga akan tetap kooperatif dengan apa yang akan terjadi ke depannya. Mahyeldi menyebut ia akan mengikuti hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ya kita ikuti sajalah," jelas Mahyeldi.

Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hak angket merupakan hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada warga yang diduga bertentangan dengan perundangan.

Hak ini minimal diajukan oleh sepuluh anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi yang beranggotakan 35 - 75 orang; atau minimal 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi beranggotakan di atas 75 orang.

Prosesnya adalah usul itu diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi. Persetujuan harus dilakukan di rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga per empat dari jumlah anggota. Usul menjadi hak angket jika disetujui paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

DPRD kemudian membentuk panitia angket yang berwenang memanggil semua pihak terkait, termasuk Gubernur.

Comments