11 Nama Calon Hakim Agung Sudah Masuk DPR
IDNBC.COM - Komisi Yudisial (KY) telah mengajukan nama-nama calon hakim agung ke DPR. Dengan masuknya nama-nama itu, kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap mereka.
"InsyaAllah mungkin hari Senin atau Selasa prosesnya, maksimal Kamis selesai rangkaian proses fit and proper test," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jumat (17/9/2021).
1. DPR tentukan apakah 11 calon hakim agung disetujui atau tidak
Habiburokhman menjelaskan, DPR menerima 11 nama calon hakim agung pada Jumat pagi tadi. Setelah selesai fit and proper test, sambungnya, DPR akan menentukan apakah 11 calon hakim agung ini disetujui atau tidak.
"Kemungkinannya kan kalau diatur di Undang-Undang setelah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi), DPR bisa menyetujui atau menolak. Jadi bisa saja setujui semuanya sebelas-sebelasnya, bisa disetujui sebagian, bisa ditolak atau tidak disetujui keseluruhannya. Tergantung nanti kita melihat performa para calon hakim agung dalam rangkaian fit and proper," ujar Habiburokhman.
2. Ketua DPR sebut pemilihan hakim agung akan dilakukan secara transparan
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan, pemilihan hakim agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.
"Proses pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat ini.
Mantan Menko PMK itu menambahkan, nama-nama calon hakim agung yang disampaikan KY ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Puan pun ingin para calon hakim agung ini independen.
Tujuannya, agar kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan dan proses penegakan hukum Indonesia terbangun.
“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ungkap Puan.
3. Ini nama-nama 11 calon hakim agung
Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon hakim agung. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim agung tahun 2021.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon hakim agung dapat memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung," jelas Puan.
Sebanyak 8 dari 11 calon hakim agung yang disampaikan KY ke DPR RI adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. Ke-11 calon hakim agung itu adalah:
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).
Sumber https://www.idntimes.com/news/indonesia/amp/sachril-agustin-berutu/11-nama-calon-hakim-agung-sudah-masuk-dpr-bagaimana-peluangnya