Tawuran Geng Motor Bekasi

Redaksi


IDNBC.COM  -
Tawuran antara geng motor Enjoy Mabes dan Troublemaker terjadi di  pada 11 Juli lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi tawuran ini menyebabkan satu orang tewas akibat luka senjata tajam.


Polisi menangkap sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran.

"Dari sembilan ini ada lima anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).

Dari sembilan pelaku yang diamankan, salah satunya diketahui berinisial S. Ia diketahui sebagai orang yang melakukan aksi pembacokan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kemudian, pelaku lainnya berinisial MHP yang berperan dalam melakukan perekaman saat tawuran berlangsung.

Dijelaskan Yusri, tawuran antargeng motor ini bermula dari undangan dan aksi saling ejek di media sosial.

"Mengundang melalui medsos, mencari eksis, dia punya geng menantang melalui admin-nya, kalau ada yang mau, mereka janjian di suatu tempat dan tawuran," tuturnya.

Selain sembilan pelaku yang telah diamankan, polisi juga masih mengejar enam pelaku lain yang masih buron.

"Ada enam orang lagi kita lakukan pengejaran yang identitas sudah kita dapat. Dari enam orang ini ada tiga yang anak di bawah umur," ucap Yusri.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau penyerangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210802162534-20-675357/tawuran-geng-motor-bekasi-9-orang-ditangkap/amp

Comments