Stafsus Mensesneg Faldo: Mural Tanpa Izin Melawan Hukum

Redaksi


IDNBC.COM
  - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyatakan pembuatan mural harus mengantongi izin. Jika tidak, itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.


"Jadi, mural itu, ga salah. Kalau ada ijinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang," kata Faldo lewat akun Twitter miliknya, @FaldoMaldini, Jumat (13/8).

Ia mengonfirmasi kepada CNNIndonesia pernyataannya ini terkait mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tulisan '404: Not Found' di Kota Tangerang.

Faldo mengatakan ada hak orang lain yang dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin. Menurutnya, orang yang mendukung tindakan yang sewenang-wenang harus diingatkan.

"Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus PSI itu mengklaim pemerintah tidak mempermasalahkan konten atau kritik yang tergambar lewat mural. Menurutnya, pemerintah akan terus menjawab kritik dengan kinerja yang baik.

Namun, Faldo mengingatkan bahwa setiap warga negara harus dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang.

"Sekali lagi, saya minta maaf, agak keras. Yang jadi masalah, bukan konten atau kritiknya. Kritik selalu terus dijawab dengan kinerja yang baik. Tapi ini tindakan yang sewenang-wenang," katanya.

Sebelumnya, mural wajah Presiden Joko Widodo yang tergambar di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang dihapus oleh aparat gabungan setempat.

Gambar tersebut memperlihatkan wajah yang serupa Jokowi. Pada bagian matanya ditutupi dengan tulisan 404: Not Found dengan latar merah.

"Saya cek ke Kapolsek, sudah dihapus. Kemarin saya dapat beritanya sudah tidak ada," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Jumat (13/8).

Dia menuturkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap pihak yang menggambar mural tersebut. Penyelidikan, kata dia, tengah dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut. Namun, hingga saat ini polisi belum dapat mengidentifikasi pihak yang menggambar mural tersebut.

"Tetap diadakan penyelidikan, untuk pengusutan gambar-gambar itu. (Pelaku) Masih dicari, tetap akan dicari," ujarnya.

Abdul mengatakan kepolisian menghapus mural tersebut karena menafsirkan gambar mirip Jokowi itu sebagai lambang negara dan pimpinan tertinggi dari institusi Korps Bhayangkara.

"Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri," ujarnya.

Sejumlah daerah diketahui melarang sejenis mural di tempat umum. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, misalnya.

Pasal 21 Perda tersebut menyatakan setiap orang dilarang "mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210813210842-20-680250/stafsus-mensesneg-faldo-mural-tanpa-izin-melawan-hukum/amp

Comments