Ombudsman Cium Kejanggalan Honor Makam Covid-19 Bupati Jember

Redaksi


IDNBC.COM  -
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut dasar hukum yang dipakai Bupati Jember, Hendy Siswanto menerima uang honor pemakaman Covid-19 tidak bisa dibenarkan dan janggal.


Aturan soal honor pemakaman covid-19 sebelumnya diklaim berasal dari Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK disebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Namun menurut Robert, bila diteliti dalam PMK terkait, tidak ada pengaturan soal insentif atau honor bagi kepala daerah untuk pemakaman korban covid-19.

"Saya kira ini aturan yang janggal, yang tidak punya cantolan. Aturan yang lebih tinggi yang diklaim PMK bahkan itu tidak mengatur soal itu," katanya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (28/8).

Robert menambahkan honor kepada kepala daerah biasanya diberikan dalam konteks insentif prestasi. Sedangkan pemakanan akibat covid-19 mestinya dilihat sebagai wanprestasi, bukannya malah diberi honor.

Selain dasar hukum yang tidak kuat, ia menyebut penerimaan honor menyalahi etika kepantasan, kepatuhan, keadilan, dan kemanusiaan. Bagaimana bisa, kata dia, kepala daerah menerima uang di atas kematian rakyatnya.

Kalau pun ada aturannya, ia menilai kepala daerah tidak sepantasnya menerima honor pemakaman. Mencederai prinsip kepantasan, ia meminta agar SK dicabut dan uang honor benar-benar dikembalikan.

"Jangan sampai ada ironi-ironi yang menyakitkan hati masyarakat seperti ini," kata dia.

Robert kemudian menyoroti fungsi pengawasan DPRD hingga kasus seperti ini bisa terjadi. SK tersebut merupakan lanjutan dari Bupati sebelumnya, artinya honor juga diterima Bupati sebelumnya dan sudah berlangsung tahunan.

"Ini gimana DPRD dalam mengawasi? Baru sekarang DPRD bicara setelah ada pembicaraan publik," imbuhnya.

Selain DPRD, ia juga menyebut pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk menerapkan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.

"Ini bukan situasi normal di mana nyawa masyarakat dipertaruhkan tapi ada elit politik dan birokrasi yang mengambil untung di atas kemalangan rakyat," tutupnya.

Sebelumnya, Hendy mengatakan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam. Sehingga, kata Hendy, pemberian honor pemakaman Covid-19 itu sudah berlangsung sekitar setahun setengah, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

"Besarannya Rp100 ribu setiap pemakaman. Di bulan Juni dan Juli yang meninggal sangat tinggi sampai lebih dari 1.000 orang," sambungnya.

Dalam SK tersebut terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. Hendy ditetapkan sebagai ketua pengarah petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan, wakil ketuanya diemban oleh wakil bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210828162317-20-686751/ombudsman-cium-kejanggalan-honor-makam-covid-19-bupati-jember/amp

Comments