Megawati Instruksikan PDIP tak Buru-buru Amendemen UUD

Redaksi


IDNBC.COM  -
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar tak terburu-buru dalam pembahasan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.


"Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri terkait dengan amendemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDIP adalah slowing down terkait amendemen UUD 1945," ujar Hasto usai pertemuan dengan pengurus DPP Partai Gerindra, Selasa (24/8).

Megawati, kata Hasto, meminta agar semua pihak untuk terlebih dahulu fokus membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebab proses penanganan pandemi membutuhkan kondisi politik yang kondusif.

"Jadi terkait amendemen, sekali lagi langkah untuk slowing down untuk hal tersebut menjadi kebijakan yang diambil. Karena skala prioritas kita menghadapi pandemi ini," ujar Hasto.

Meski begitu, Hasto mengakui bahwa PDIP yang menginisiasi adanya amendemen terbatas UUD. Hal tersebut merupakan salah satu hasil Kongres V PDIP pada Agustus 2009, di Bali. "Jadi terbatas berkaitan dengan pentingnya bangsa ini punya haluan negara. Borobudur saja dibangun 100 tahun, masa kita tidak punya daya imajinasi untuk menuju cita-cita ke depan," ujar Hasto.

Kendati demikian, keputusan politik terkait proses pembahasan amendemen UUD perlu memperhatikan suasana kebatinan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, inisiasi tersebut merupakan bentuk dedikasi bagi penataan sistem politik dan demokrasi.

"Tetapi pandemi Covid membuat kemudian, kami berpikir bahwa apapun skala prioritas saat ini gotong royong dalam mengatasi pandemi ini. Kehidupan perekonomian sudah terkena dampak secara langsung," ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sangat panjang. Karena itu, pihak yang keberatan tidak perlu emosional dengan proses ini.

Saat ini, Badan Pengkajian MPR disebutnya sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia berharap hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal 2022.

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).

Sumber https://m.republika.co.id/amp/qyc0gm436

Comments