Jokowi Ubah Rumus Penetapan Harga Jual BBM Eceran

Redaksi


IDNBC.COM  -
Presiden Jokowi mengubah rumus penetapan harga jual eceran BBM. Perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


Pada pasal 14 (4) peraturan tersebut dijelaskan harga jual eceran Jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah dihitung dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Beleid mengubah aturan sebelumnya yang terdapat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan lama dijelaskan harga jual eceran BBM dihitung atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin ditambah PPN dan PBBKB.

Sedangkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter kini dihitung dengan formula harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, ditambah PPN dan PBBKB.

"Menteri menetapkan besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) dan Jenis BBM Khusus Penugasan," bunyi Pasal 14(6) beleid seperti dikutip, Kamis (12/8).

Lebih lanjut, beleid juga menyatakan Menteri dapat menentukan harga BBM tertentu dan khusus penugasan bila terjadi perubahan harga jual eceran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Dalam menetapkan formula harga di luar formula yang telah ditetapkan, menteri harus mengadakan rapat koordinasi dengan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Beleid tercatat mulai berlaku sejak ditetapkan atau mulai 3 Agustus 2021.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210812165923-85-679654/jokowi-ubah-rumus-penetapan-harga-jual-bbm-eceran/amp

Comments