Redaksi


IDNBC.COM -
Konten YouTuber Muhammad Kece yang diduga memuat penodaan agama masih bisa diakses hari ini, Selasa (24/8/2021). Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim sudah memblokirnya sejak kemarin (23/8). Kok Bisa?


Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan alasannya.

"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," tutur Dedy kepada detikINET.

Pemblokiran konten YouTuber Muhammad Kece ini yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Jika masih terdapat video yang belum di-takedown. Hal tersebut dikarenakan video yang masih dilakukan analisis dan proses verifikasi berlapis," jelasnya.

Seiring hal tersebut, pada kesempatan ini juga, Kominfo mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan konten dari YouTuber Muhammad Kece.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," pungkasnya.

Sejak kemarin, Kominfo juga berkoordinasi dengan pihak pengelola platform untuk mencegah penyebaran konten tersebut. Tindakan Youtuber ini dinilai melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No 11/2008 yang diubah dengan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang dilanggar tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

YouTuber Muhammad Kece juga menurut Dedy melanggar sederet peraturan lainnya baik PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020.

Sumber https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5694571/diblokir-kominfo-konten-youtuber-muhammad-kece-masih-muncul/amp

Comments