Eks Terpidana Korupsi Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda

Redaksi


IDNBC.COM
  - Eks terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.


Penunjukan diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Sementara itu, posisi komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

CNNIndonesia.com mencoba untuk mengonfirmasi penunjukan Emir tersebut kepada Kementerian BUMN melalui staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Namun, sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, Emir Moeis merupakan politikus PDIP. Dia pernah menjadi anggota DPR pada 2009-2014 lalu.

Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 atas tuduhan melakukan tindakan korupsi.

Korupsi ia lakukan dengan menerima suap sebesar US$423 ribu dariAlstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210805102712-92-676682/eks-terpidana-korupsi-jadi-komisaris-pupuk-iskandar-muda/amp

Comments