Derry Neo Dibekuk karena Narkoba

Redaksi


IDNBC.COM  -
Polres Metro Jakarta Selatan kembali membekuk artis terkait dugaan penyalahgunaan dan jual beli narkoba. Kali ini datang dari salah satu grup musik Neo yaitu Indra Derryanto atau Derry.


Derry kedapatan membeli dan menjual narkoba jenis ganja dari seorang bandar. Saat ini bandar tersebut masih ada dalam DPO polisi.

"Beberapa hari yang lalu dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang melakukan jual beli barang narkotika berupa ganja dengan inisial RS," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriyani saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan bahwa peroleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID," lanjut Azis.

Lebih lanjut, Derry yang merupakan salah satu rapper grup musik Neo itu mengaku tak hanya membeli dan menjual ganja dari bandar yang menjadi DPO. Ia mengaku juga membeli dan menjual ganja dari pengedar berinisial HB.

"Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB," lanjut Azis lagi.

Dari penangkapan ketiganya, polisi mengaku sudah menemukan barang bukti ganja seberat 59,8 gram. Azis menjelaskan, Derry merupakan artis muda yang sempat terkenal di kalangan hiburan Tanah Air. Namun sayangnya, Derry Neo harus terjerat pidana karena kasus narkoba.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," jelas Azis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan pada Derry dan dua orang pelaku lainnya. Untuk saat ini Derry Neo disangkakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terhadap beberapa orang yang kita lakukan penangkapan tersebut, kita sangkakan dengan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Azis.

Sumber https://hot.detik.com/celeb/d-5672638/derry-neo-dibekuk-karena-narkoba

Comments