Arteria soal MAKI Gugat Puan: Hormatilah Ketua DPR Kami
IDNBC.COM - Politikus PDIP Perjuangan Arteria Dahlan keberatan dengan gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kita harus santun lah, MAKI juga harus jangan gampangin gugat Puan Maharani. Ya seolah-olah ada permasalahan dengan Ibu Puan Maharani, hormatilah ketua DPR kami," kata Arteria saat dihubungi Jumat malam (6/8).
Menurut Arteria, pihaknya tidak masalah MAKI mengajukan gugatan terkait hal itu. Namun, pesan yang disampaikan harus elok.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, DPR siap menghadapi gugatan tersebut di PTUN. Namun, ia keberatan dengan cara Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyampaikan di ruang publik bahwa gugatan itu diajukan kepada Puan Maharani.
"Tapi kita keberatan, bicara di ruang publik gugat Puan Maharani, sudah siapkan (segala persyaratan). Monggo, Arteria Dahlan pasang badan untuk Puan Maharani," tegasnya.
Di sisi lain, menurut Arteria, Boyamin juga harus mengikuti aturan yang berlaku dalam mengajukan gugatan. Ia mempertanyakan kapasitas MAKI mengajukannya tersebut ke PTUN.
"Kita ini hidup di negara hukum. Mau gugat ya gugat, tapi ada aturan hukumnya, baca UU PTUN. Apa iya MAKI punya kapasitas?" ujarnya.
Arteria juga mempertanyakan gugatan MAKI agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Menurut Arteria, surat yang disampaikan Puan kepada DPD itu bukan keputusan pejabat negara. Ia menegaskan, surat tersebut merupakan korespondensi yang berisikan informasi kepada DPD.
"Apa iya surat Ibu Puan selaku Ketua DPR kepada DPD itu merupakan keputusan pejabat negara? Keputusan pejabat negara itu kan konkret, individual, final. Berupa ketetapan tertulis," jelas Arteria.
"Itu surat korespondensi yang berisikan informasi. Apa iya ketetapan tertulis pejabat TUN? Lah kok yang digugat Puan Maharani," ujarnya menambahkan.
Berikutnya, secara materi, Arteria meminta Boyamin untuk mengkaji terlebih dulu mengenai aturan dan persyaratan calon anggota BPK dalam Undang-undang BPK.
"Terkait persyaratan calon itu sudah dikuatkan lagi, ada namanya surat MA, keputusan MK, ada banyak hal. Jadi jangan merasa pintar sendiri lah. Mending kaya saya diam aja, yuk bertarung di PTUN, buktikan siapa yang menang. Jangan sampai fitnah-fitnah DPR lah," tegasnya.
Menurut dia, jika Boyamin dan MAKI keberatan dengan nama-nama calon anggota BPK, seharusnya bukan seperti ini. Menurut Arteria, selama ini juga calon anggota BPK masih dalam proses fit and proper test.
"Orang kita masih fit and proper kok, jangan-jangan (calon yang dipermasalahkan) enggak kepilih. Tapi jangan tekan-tekan DPR dengan membangun prasangka-prasangka buruk," pungkasnya.
MAKI sebelumnya berencana menggugat Puan Maharani, yang juga menjabat Ketua DPP PDIP, ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK RI.
Gugatan akan dilayangkan pada pekan depan dan meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210806213524-32-677590/arteria-soal-maki-gugat-puan-hormatilah-ketua-dpr-kami/amp