Ambulans Salip Konvoi Jokowi, Sah Menurut Aturan

Redaksi


IDNBC.COM
  - Video ambulans menyalip rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial lantaran dianggap kejadian unik. Meski kelihatannya tak biasa, hal ini lumrah sebab ambulans lebih prioritas di jalanan dibanding kendaraan pimpinan negara.


Berdasarkan informasi di unggahan @info_samarinda pada Selasa (24/8), kejadian itu diketahui terjadi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur.

Rombongan Paspampres disebut memberi jalan kepada ambulans yang ingin melintas.

Dalam video terlihat rombongan konvoi Jokowi beriringan di ruas kanan jalan, dimulai dari dua unit Toyota Kijang Innova di barisan depan, lalu disusul grup moge Polisi Militer.

Setelah itu ambulans Daihatsu Luxio tiba-tiba melintas kencang dari ruas kiri jalan sambil membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.

Setelah ambulans itu lewat lantas Mercedes-Benz S600 Guard dengan pelat nomor merah 'Indonesia 1' melintas beberapa saat kemudian.

Berdasarkan aturan yang berlaku, konvoi presiden wajib memberi jalan bagi ambulans yang ingin mendahului, hal ini disebabkan ambulans lebih prioritas.

Demikian pula ambulans mesti memberi jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran yang ingin melintas lebih dulu.

Urutan kendaraan prioritas di jalanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sumber https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210825174928-384-685331/viral-ambulans-salip-konvoi-jokowi-sah-menurut-aturan/amp

Comments