Aktivis ’98 Pasang Badan Dukung Keputusan Jokowi soal Kasus BLBI

Redaksi


IDNBC.COM  -
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diapresiasi dan didukung oleh sejumlah kalangan. 


Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) ’98, Abdul Salam Nur Ahmad, menilai upaya penyelamatan aset negara dalam kasus itu harus menjadi prioritas. Sebab kerugian negara dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp109 triliun.

"Sebagai bentuk komitmen dan ketegasannya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," ujar Abdul, Selasa, 31 Agustus 2021.

"Satgas BLBI jangan pandang bulu dan tebang pilih. Kejar, selamatkan aset-aset BLBI, kembalikan pada negara," tambahnya. 

Abdul meminta para obligor yang terlibat diadili tanpa pandang bulu karena mereka telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Mestinya, katanya, kasus itu sudah dibereskan oleh presiden sebelum Jokowi.

Ketua Barikade ’98 Jabar Budy Hermansyah mengaku siap pasang badan mendukung langkah Jokowi menuntaskan kasus BLBI untuk menyelamatkan aset negara. "Siapa pun yang terlibat atas kasus perampokan BLBI harus dituntaskan dan diadili karena mereka sudah jelas-jelas merampok uang negara," katanya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengaku telah menyiapkan opsi pemidanaan atau hukuman terhadap debitur dana BLBI yang tidak memenuhi pemanggilan.

Mahfud sudah berkoordinasi internal dengan lembaga-lembaga penegak hukum. Bahkan dia mengklaim telah bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK sebagai antisipasi mangkirnya para debitur BLBI. 

Mahfud mengultimatum agar para debitur memenuhi undangan Satgas penagihan hari ini. "Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” kata Mahfud, Kamis, 26 Agustus 2021.

Mahfud lebih jauh menegaskan bahwa mangkir dari panggilan Satgas Penagihan telah memenuhi unsur pidana korupsi. Para debitur itu bisa disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

Sumber https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1400413-aktivis-rsquo-98-pasang-badan-dukung-keputusan-jokowi-soal-kasus-blbi

Comments