Usaha Kecil Boleh Buka Saat Perpanjangan PPKM
IDNBC.COM - Pemerintah memutuskan untuk membuka sejumlah usaha kecil selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan itu berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang.
Daftar usaha kecil tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Pertama, pemerintah membuka pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, jam operasional dan kapasitas pengunjungnya dibatasi.
"Sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen)," dikutip dalam Inmendagri tersebut.
Kedua, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar itu boleh beroperasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah," tulisnya.
Keempat, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung yang makan di tempat sebanyak tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Sementara itu, pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda..
Selama PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah memberikan bantuan sosial, salah satunya untuk pengusaha warung dan pedagang kaki lima (PKL).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bantuan ini akan disalurkan lewat TNI dan Polri. Adapun jumlah bansos yang akan diberikan yaitu sebesar Rp1,2 juta.
"Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL, dengan skema sama BPUM (Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro), yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta," kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Perekonomian RI, Minggu (25/7).
Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali sampai 2 Agustus. Sebelumnya, PPKM Level 4 telah berlangsung dari tanggal 20 sampai 25 Juli 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ucap Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7).
Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210726071100-532-672073/daftar-usaha-kecil-boleh-buka-saat-perpanjangan-ppkm-level-4/amp