Sindiran ala Netizen: Rektor UI Langgar Aturan, Aturannya yang Minta maaf

Redaksi


IDNBC.COM  -
Netizen ramai mengomentari soal Rektor Universitas Indonesia (UI) yang kini tak dilarang rangkap jabatan komisaris BUMN.


Seperti diketahui, sebelumnya memang ramai disoroti soal Rektor UI, Ari Kuncoro yang diduga melanggar aturan rangkap jabatan. 

Pasalnya, selain sebagi rektor, Ari juga tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Dilansir dari CNN Indonesia, temuan soal rangkap jabatan itu menjari sorotan berbagai pihak dan tak sedikit yang meminta Ari mundur.

Akan tetapi, Pemerintah justru menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang tak melarang rektor rangkap jabatan komisaris.

Peraturan tersebut mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI dan diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. 

Perubahan peraturan ini kemudian kembali menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk banyak netizen.

Ditelusuri Makassar Terkini di Twitter, banyak yang menyindir soal kejadian pelanggaran rangkap jabatan yang justru berujung berubahnya peraturan ini.

“Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri. Rektor UI.. Silakan lanjut Tweep,” kata Nephilaxmus pada Selasa, 20 Juli 2021.

Sindiran netizen ini pun diikuti oleh netizen-netizen lain dengan versi masing-masing.

“Rektor UI melanggar aturan, aturannya yang minta maaf,” kata DreW_JaKoB_WolF.

“Rektor lagi di mobil antri lampu merah. Kebelet buang air. Lampu merahnya dia bongkar,” kata MasBudiRespati.

“Rektor UI kepanasan. Mataharinya yang redup sendiri,” kata Uswtun73.

Sumber https://makassar.terkini.id/sindiran-ala-netizen-rektor-ui-langgar-aturan-aturannya-yang-minta-maaf/

Comments