Seandainya Nia Ramadhani Direhab, Polisi Tetap Bawa Kasusnya ke Pengadilan
IDNBC.COM - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hari ini, Sabtu (10/7), keduanya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Ia menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Read more!
Hengki Haryadi juga memberi klarifikasi terkait anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami perlu meluruskan terkait bahwa tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam Pasal 127, sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini, diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang. Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan. Tidak. Perkara tetap kami lanjutkan kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya adalah empat tahun," tuturnya.
Read more!
Ya, sejak kabar tentang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diungkap ke publik, sebagian netizen beranggapan bahwa mereka ujung-ujungnya hanya akan direhabilitasi.
Menurut Hengki Haryadi, pihak keluarga punya hak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Nantinya, akan dilakukan proses asesmen oleh BNN dan itu di luar kewenangan penyidik kepolisian.
Read more!
"Untuk rehabilitasi ini, itu bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan dari keluarga, kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu oleh BNN yang isinya ada Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, dan lain sebagainya di luar penyidik di luar Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Hengki Haryadi kemudian menegaskan, seandainya Nia Ramadhani direhabilitasi, pihak kepolisian tetap bakal memproses kasus tersebut dan membawanya ke pengadilan.
"Perlu kami tekankan lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pasal 54 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, dan nanti akan divonis oleh hakim. Ini yang menjadi penekanan agar tidak menjadi kesimpangsiuran informasi, disinformasi. Kami laksanakan penyidikan secara profesional," tegasnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak dihadirkan pda jumpa pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) lalu. Hengki Haryadi memberi penjelasan mengenai itu.
"Mengapa kami menunggu, karena kami menunggu komplit ataupun lengkap penyidikan kami sehingga kita akan tampilkan para tersangka ini," pungkasnya.
Mengilas balik, Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7) sore, dengan barang bukti 0,78 gram sabu. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan ZN, sopirnya.
Pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya lalu dites urine dan dinyatakan positif methamphetamine, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparanhits/seandainya-nia-ramadhani-direhab-polisi-tetap-bawa-kasusnya-ke-pengadilan-1w6i8BrFtX1