Rektor UI Trending, Video Jokowi Larang Dobel Jabatan Muncul

Redaksi


IDNBC.COM  -
Rektor Universitas Indonesia (UI) menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Hal itu terjadi usai Presiden Joko Widodo mengizinkan rektor UI untuk rangkap jabatan lewat peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.


Keputusan Jokowi mengundang amarah netizen. Salah satu warganet mengungkit kembali video janji Jokowi yang menegaskan tak akan membolehkan rangkap jabatan.

"Tidak boleh rangkap jabatan, kerja di satu tempat saja belum tentu bener kok," ujar Jokowi sambil tertawa dalam video yang diunggah @bayuarisandee.

Netizen juga meramaikan kata kunci 'shame on you' untuk Jokowi dan rektor UI. Akun @gitaputrid bahkan menggelar pemungutan suara untuk alumni UI yang malu dengan kebijakan baru Jokowi soal rangkap jabatan rektor UI.

Tak hanya itu, netizen juga meramaikan cuitan kocak yang mengolok-olok rangkap jabatan rektor UI. Netizen mengumbar kesaktian rektor UI yang bisa mengakali matahari hingga malaikat di alam kubur.

"Rektor UI transfer uang ke orang, saldo orangnya yg berkurang," kicau @edimahamg.


Sebelumnya, rangkap jabatan di UI santer dibicarakan usai Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.

Selain menjadi orang nomor wahid di UI, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.

Temuan dugaan rangkap jabatan itu lantas mendapat sorotan banyak pihak, yang tak sedikit mendesak agar Ari melepas jabatannya di perusahaan pelat merah. Namun demikian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan polemik rangkap jabatan rektor UI ke MWA UI.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan aturan tersebut berlaku karena UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam hal akademik.

Kemarin, peraturan baru yang mengizinkan rangkap jabatan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210721092803-192-670143/rektor-ui-trending-video-jokowi-larang-dobel-jabatan-muncul/amp

Comments