PPKM Pekan Ini Dibagi Dalam 3 Instruksi Mendagri, Berikut Daftar Pembagian Wilayahnya
IDNBC.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama sepekan, terhitung hari ini, Senin (26/7) hingga Senin (2/8).
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi pada Minggu malam (25/6) dengan berbagai pertimbangan, mulai pertimbangan aspek kesehatan, ekonomi, hingga aspek dinamika sosial.
Aturan keputusan Presiden Jokowi ini selanjutnya diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang mengatur level setiap daerah untuk wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku hari ini hingga sepekan ke depan.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan tiga instruksi dalam menetapkan wilayah-wilayah berada di level berapa. Yaitu, InMendagri 24/2021, InMendagri 25/2021 dan InMendagri 26/2021.
InMendagri 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali
Wilayah yang masuk dalam level 4 di InMendagri 24/2021 adalah DKI Jakarta yang meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kemudian Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Sumedang, Kota/Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah meliputi Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temenggung, Kota/Kabupaten Tegal, Sragen, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi, Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
Jawa Timur meliputi, Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Kota/Kabupaten Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota/Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Bondowoso, Bojonegoro, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Situbondo.
Bali meliputi, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.
Sedangkan Level 3 berdasarkan InMendagri 24/2021. Di wilayah Banten meliputi, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang; Jawa Barat meliputi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.
Jawa Tengah meliputi, Kabupaten Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan; Jawa Timur meliputi, Kabupaten Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo; Bali meliputi, Kabupaten Jembrana, Bangli, dan Karangasem.
Akan tetapi dalam InMendagri 24/2021 ini, terdapat penyesuaian upaya kesehatan dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penyesuaian dilakukan pada wilayah aglomerasi meliputi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya. Di mana, jika mayoritas Kota/Kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi masih level 4, maka Kota/Kabupaten lain dalam wilayah aglomerasi bukan level 4, maka akan dimasukkan dalam level 4.
Dalam InMendagri 24/2021, mengatur kegiatan pada level 4 dan Level 3. Kegiatan belajar mengajar di level 4 dan 3 dilakukan secara daring, kegiatan di sektor non esensial di level 4 dan 3 diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilevel 4 dan 4 maksimal kapasitas 50 persen dan beroperasi sampai pukul 15.00. Untuk pedagang kaki lima, pedagang asongan dan sejenisnya di level 4 dan 4 beroperasi sampai pukul 20.00.
Selanjutnya kegiatan makan dan minum di tempat terbagi dalam dua kelompok. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dilevel 4 buka hingga pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 3 orang dengan durasi selama 20 menit. Sedangkan di level 3 maksimal pengunjung 25 persen dengan durasi makan selama 30 menit.
Sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau tokoh tertutup di level 4 dan 3 hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine-in.
InMendagri 25/2021 tentang PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Wilayah yang masuk dalam level 4 berdasarkan InMendagri 25/2021 yaitu, Sumatera Utara meliputi Kota Medan; Sumatera Barat meliputi Kota Padang; Riau meliputi Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau di Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang; Jambi meliputi Kota Jambi; Sumatera Selatan meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau,. Kabupaten Musi Banyuasin, dan Musi Rawas.
Selanjutnya Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kota Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur; Bengkulu meliputi Kota Bengkulu; Lampung meliputi Kota Bandar Lampung; Kalimantan Barat meliputi Kota Pontianak; Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.
Kemudian Kalimantan Timur meliputi, Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Penajam Paser Utara; Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin.
Lalu, Nusa Tenggara Barat meliputi Kota Mataram; Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang; Sulawesi Utara meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara; Sulawesi Selatan meliputi Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.
Sulawesi Tengah meliputi Kota Palu, dan Kabupaten Morowali Utara; Maluku meliputi Kabupaten Halmahera Barat; Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; Papua Barat meliputi Kota Sorong.
Wilayah yang berada di InMendagri 25/2021 ini aturannya kegiatan adalah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.
Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional hingga pukul 20.000 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk kegiatan makan dan minum ditempatkan dibagi dalam tiga jenis. Yaitu, untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan prokes ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
InMendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan
Pada InMendagri ini, situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Untuk wilayah level 3 berdasarkan asesmen Kemenkes yaitu, Aceh meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Gayo Lues, Pidie dan Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam.
Sumatera Utara meliputi, Kabupaten Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Toba Samosir.
Sumatera Barat meliputi, Kabupaten Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota/Kabupaten Solok, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan dan Tanah Datar.
Riau meliputi Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak.
Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, dan Natuna; Jambi meliputi Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Tebo.
Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Lahat, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, dan Penukal Abab Lematang Ilir.
Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang; Bengkulu meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Muko Muko, dan Rejang Lebong.
Lampung meliputi Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tenggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.
Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Minau dan Tana Tidung; Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Tapin.
Kalimantan Tengah meliputi, Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kota Palangkaraya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, dan Sukamara.
Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Mahakam Ulu dan Paser; Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Bantaeng, Barru, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Kota Palopo, Kota Pare-Pare, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Sidenreng Rappang, Soppeng, Takalar, dan Toraja Utara.
Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Majene, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu, dan Polewali Mandar; Gorontalo meliputi Kabupaten Bone Bolango, Kota/Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Pahuwato; Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Toja Una Una dan Toli Toli.
Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Muna, Muna Barat dan Wakatobi.
Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Sangihe, Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Siau Tagulandang Biaro.
Maluku meliputi Kabupaten Buru, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Tual, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar dan Seram Bagian Barat; Maluku Utara meliputi Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Kota Ternate, Kota Tidore, Kepulauan, Pulau Morotai, dan Pulai Taliabu.
Nusa Tenggara Barat meliputi Kota/Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, dan Sumbawa Barat; Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kota Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara.
Papua meliputi Kabupaten Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Nabire, Puncak Jaya Supiori; Papua Barat meliputi Kabupaten Fak Fak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Selanjutnya untuk level 2 berdasarkan asesmen Kemenkes yaitu, Aceh meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie Jaya, dan Simeulue.
Sumatera Utara meliputi Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara; Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Komering Ilir.
Bengkulu meliputi Kabupaten Seluma; Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Kayong Utara; Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara; Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Bone, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sinjai, dan Wajo.
Dalam InMendagri 26/2021 ini, pada level 3 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen wok from office (WFO).
Sumber https://rmol.id/amp/2021/07/26/498023/ppkm-pekan-ini-dibagi-dalam-3-instruksi-mendagri-berikut-daftar-pembagian-wilayahnya