PPKM Darurat, Tempat Ibadah dan Sarana Olahraga Ditutup

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau  di Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) sampai 20 Juli 2021.


Terdapat sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM darurat.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).

Selain itu, selama PPKM Darurat, pemerintah juga menutup sementara lokasi-lokasi seni, budaya, sarana olahraga, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Selain itu, pembatasan ini juga meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk sektor-sektor nonesensial. Sementara, perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.

Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210701121235-20-661734/ppkm-darurat-tempat-ibadah-dan-sarana-olahraga-ditutup/amp

Comments