PPKM Darurat, Perusahaan Mulai Bahas PHK dengan Serikat Buruh
IDNBC.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sejumlah perusahaan mulai membahas masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan serikat pekerja sebagai dampak PPKM darurat.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan perusahaan tersebut mayoritas berasal dari industri padat karya maupun padat modal seperti otomotif, peleburan besi dan baja, keramik, elektronik tekstil, garmen multinasional, dan sepatu.
"Mulai dari minggu lalu, kami dapat informasi hampir mayoritas anggota KSPI di industri tersebut sudah minta diskusi dengan serikat pekerja untuk melakukan efisiensi pengurangan karyawan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/7).
Bahkan, kata dia, sebagian perusahaan telah menemui kesepakatan PHK dengan serikat pekerja seperti perusahaan di industri komponen otomotif, peleburan besi dan baja, serta keramik.
Sementara, sebagian perusahaan di sektor ritel, pusat perbelanjaan, logistik, transportasi sudah melakukan PHK. Kondisi ini terjadi akibat arus kas perusahaan berdarah-darah akibat PPKM darurat maupun pembatasan sebelumnya lantaran tidak bisa berproduksi maksimal.
"Kalau Pak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengatakan jangan ada PHK, itu enggak diterima perusahaan. Mereka hanya melihat arus kasnya, tidak mungkin mereka kemudian pertahankan arus kas yang berdarah- darah, tidak ada output produksi, tetapi tetap bayar upah kemudian, tidak mungkin," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan apabila pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga enam minggu seperti skema yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka berpotensi terjadi ledakan PHK. Kondisi ini akan pulih bergantung pada percepatan pemulihan ekonomi serta pengendalian covid-19.
"Akan terjadi ledakan PHK di depan bila PPKM darurat akan diperpanjang lagi sampai satu setengah bulan. Informasi dari media, Ibu Sri Mulyani mengatakan itu meskipun masih rencana, jika terjadi itu pasti ada ledakan PHK," ujarnya.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210715151420-92-668201/ppkm-darurat-perusahaan-mulai-bahas-phk-dengan-serikat-buruh/amp