PPKM Darurat: Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi, PCR/Antigen, GeNose Tak Berlaku!

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai besok 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 yang berisi tentang ketentuan perjalanan.


Pada pelaksanaan PPKM Darurat untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR juga rapid tes antigen. Sehingga, GeNose tidak berlaku.

“Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” ungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtua, Jumat (2/7/2021).

Ketentuan peraturan pelaku perjalanan yang pertama adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar masker penutup hidung dan mulut memakai masker kain tiga lapis atau masker medis.

“Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat,” kata Ganip.

Ganip menjelaskan, perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian juga menunjukkan hasil tes negatif RT PCR ataupun rapid tes antigen.

“Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu,” kata Ganip.

Selanjutnya, ungkap Ganip, ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. “Yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.”

“Dua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,” paparnya.

“Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Ganip.

Sumber https://nasional.okezone.com/amp/2021/07/02/337/2434665/ppkm-darurat-perjalanan-domestik-wajib-tunjukkan-bukti-vaksinasi-pcr-antigen-genose-tak-berlaku

Comments