Polisi RIngkus Provokator Ricuh Warga Kenjeran-Petugas PPKM

Redaksi


IDNBC.COM  -
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap satu orang terduga provokator dalam kericuhan dan penyerangan ke petugas operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bulak Banteng Baru, Kenjeran, Surabaya, Sabtu (10/7) malam.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, satu orang provokator berinisial E dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pemilik warung yang menantang petugas ketika ditertibkan.

Sikap E itu lah, kata Ganis, kemudian menyulut amarah warga di sekitar dan melakukan penyerangan terhadap petugas. Bentrokan terjadi, dua mobil patroli pun rusak.

"Pemilik tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan," kata Ganis, Minggu (11/7).

Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi. Ancaman hukumannya ialah empat bulan pidana penjara.

Tak hanya berhenti di satu orang tersangka, Ganis mengatakan pihaknya terus mendalami sejumlah terduga pelaku lainnya. Di antaranya, adalah orang yang merusak mobil petugas dan lainnya.

"Untuk pelaku lainnya sedang kami tindak lanjuti, kami dalami, mulai pelaku pengerusakan, provokator juga kita dalami siapa pelakunya," ujarnya.

Akibat kejadian ini, Ganis mengimbau agar warga mengikuti segala anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya adalah waktu jam buka warung yang sudah ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB malam.

"Kami imbau ke masyarakat ikuti anjuran pemerintah untuk ikuti PPKM Darurat. Jika memang dianjurkan tutup jam 20.00, ya tutup. Kami hindari adanya kerumunan," ucap dia.

Petugas operasi yustisi PPKM Darurat diserang oleh puluhan warga Bulak Banteng Baru, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, saat melakukan patroli protokol kesehatan.

Salah satu relawan yang ada di kejadian itu, Rizaldi menceritakan, hal itu bermula saat petugas yang terdiri TNI, Polri, Satpol-PP dan relawan melakukan giat Sabtu (10/7) malam. Dari kegiatan itu, kemudian ditemukan terdapat satu warung yang masih buka melebihi ketentuan jam malam.

Petugas yang mendapati pelanggaran tersebut kemudian menindak warung tersebut dengan tegas dengan memberikan sanksi penyitaan KTP dan tabung LPG 3 kilogram.

Mengetahui hal itu, sejumlah warga sekitar kemudian mulai meneriaki petugas dengan kata-kata kasar dan langsung melempari dan menyerang mobil operasional petugas.

Petugas yang kalah jumlah langsung memutuskan untuk mundur. Dua mobil petugas rusak dalam peristiwa kericuhan di Kenjeran.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210711191609-20-666188/polisi-ringkus-provokator-ricuh-warga-kenjeran-petugas-ppkm/amp

Comments