Pekerja Non-Esensial Harus WFH, Menko Luhut: Tidak Akan Dipecat!

Redaksi


IDNBC.COM  -
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial dipastikan tidak diberhentikan dari tempat dia bekerja. Hal tersebut guna mengurangi mobilitas dalam kebijakan PPKM Darurat yang saat ini sedang diterapkan.


Pasalnya, pada hari kedua pemberlakukan PPKM Darurat, Luhut menemui sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja hingga menyebabkan kemacetan dan menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.

"Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Oleh karena itu, saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," kata Menko Luhut dalam pernyataa tertulis, Selasa (6/7).

Menko Luhut menegaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta," katanya.

Dalam penerapan kebijakan ini, Menko Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri yang masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

"Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi," tandasnya.

Menambahkan apa yang diungkapkan Menko Luhut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga hadir dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

"Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," tutup Gubernur Anies.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/07/06/495196/pekerja-non-esensial-harus-wfh-menko-luhut-tidak-akan-dipecat

Comments