KSP: Presiden Jokowi Pimpin Pengendalian Pandemi Covid-19 24 Jam

Redaksi


IDNBC.COM  -
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani menanggapi berkembangnya kekhawatiran terkait peningkatan status darurat kesehatan akibat lonjakan kasus Covid-19 saat ini.


Menurutnya, saat ini pemerintah tetap fokus memperkuat pelaksanaan PPKM darurat.

"Pemerintah terfokus pada arahan Presiden untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, yang dibawa kendali penuh gubernur, wali kota dan bupati, dengan merujukan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaannya," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

“Presiden memimpin dan mengendalikan upaya pemulihan pandemi Covid-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah," lanjutnya.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo percaya sinergi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi dalam waktu dekat.

Selanjutnya Jaleswari menyatakan bahwa Jokowi tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di bawah kendali Airlangga Hartarto, untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat dalam mengatasi peningkatan penularan Covid-19 saat ini.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Disiplin protokol kesehatan 5M, meningkatkan testing, tracing dan treatment serta mempercepat vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

"Dengan melibatkan peran aktif forkopimda, seluruh unsur 3 pilar (pemerintahan daerah, Polri dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi,” ungkap Jaleswari.

Dia menambahkan, upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM mikro maupun PPKM darurat merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya penanganan bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019”, tuturnya.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Jumat (16/7/2021) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 54.000 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Ini merupakan hari ketiga kasus baru Covid-19 di Tanah Air melewati angka 50.000

Dengan demikian, jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 kini berjumlah 2.780.803 orang terhitung dari Maret 2020.

Informasi tersebut disampaikan Satgas Covid-19 kepada wartawan pada Jumat sore. Data juga bisa diakses melalui laman covid19.go.id yang diperbaharui setiap sore.

Sumber https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/22194201/ksp-presiden-jokowi-pimpin-pengendalian-pandemi-covid-19-24-jam

Comments