KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Redaksi


IDNBC.COM  -
KPK menempuh upaya hukum kasasi usai majelis hakim banding memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi. 


Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Show more

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara. Sementara Rezky dituntut 11 tahun penjara.

"Tim JPU yang diwakili Wahtu Dwi Oktafianto, hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7).

Kasasi diajukan karena seluruh argumentasi jaksa dalam memori banding tidak diakomodir oleh majelis hakim. Termasuk di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut, serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para Terdakwa.

Dalam tuntutan, jaksa meminta Nurhadi dan Rezky mengembalikan Rp 83 miliar. Jaksa menilai keduanya terbukti menerima suap sejumlah itu terkait pengurusan sejumlah perkara. Namun hakim berpendapat berbeda. Termasuk soal besaran uang yang diterima kedua terdakwa.

Jaksa menilai Nurhadi telah terbukti menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan melalui Rezky.

Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Sementara terkait gratifikasi, jaksa meyakini Nurhadi menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Yakni dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo yang jumlahnya mencapai Rp 37.287.000.000.

Sehingga, jaksa meyakini total uang yang diterima keduanya sebesar Rp 83,013 miliar. Hal ini yang mendasari jaksa menuntut keduanya wajib membayar uang pengganti sebesar yang sama.

Namun, hakim menilai yang jumlah uang suap yang terbukti sebesar Rp 35.726.955.000. Sementara gratifikasi yang terbukti yakni dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Donny Gunawan; dan Riady Waluyo yang nilainya sebesar Rp 13.787.000.000 Sehingga, totalnya Rp 37.287.000.000.

Hakim pun tidak mewajibkan Nurhadi dan Rezky mengembalikan uang itu ke negara. Sebab, hakim menilai uang itu bukan uang negara.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/kpk-ajukan-kasasi-atas-vonis-ringan-eks-sekretaris-ma-nurhadi-1w7vHno7MqN

Comments