Kata KPK soal Aset Hasil Hibah Milik KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

Redaksi


IDNBC.COM  -
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2021.


Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Perkasa tercatat memiliki harta sebanyak Rp179.996.172.019.

Sebagian sumber kekayaannya disumbang lewat aset tanah dan bangunan senilai total Rp38.164.250.000.

Andika Perkasa tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Cianjur, Lampung, hingga Tabanan. 


Tidak hanya di Indonesia, ia juga memiliki tanah dan bangunan di Australia dan Amerika Serikat.

Andika tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Amerika Serikat, antara lain tanah dan bangunan seluas 2.223m²/2.736m² Cadbury Avenue Potomac MD 20854 senilai Rp4,5 miliar; tanah dan bangunan seluas 4.875m²/4.832m² di Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 senilai Rp5 miliar; serta tanah dan bangunan seluas 6.248m²/6.248m² di Alloway Court Potomac MD 20854.

Di Australia, Andika memiliki bangunan seluas 76 m² di Allen Street Prymont, New South Wales senilai Rp1,6 miliar. 

Berdasarkan data yang tercantum di LHKPN milik Andika Perkasa, seluruh properti itu berasal dari hibah alias pemberian dan tidak terdapat aktanya.

Sementara properti Andika di Jakarta tersebar antara lain di Jakarta Timur berupa tanah dan bangunan seluas 460m²/460m² senilai Rp1,5 miliar; di Jakarta Pusat berupa bangunan seluas 84m² senilai Rp700 juta; dan di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 435m²/435m². Seluruh properti ini adalah hibah dan tidak memiliki akta.

Di Yogyakarta, Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 300m²/300m² senilai Rp1,5 miliar di Sleman dan tanah seluas 1.145 m² senilai Rp458 juta di Bantul.

Lagi-lagi seluruh properti ini adalah hasil hibah.

Selain itu, Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 2.950m² senilai Rp201 juta di Tabanan; tanah dan bangunan seluas 340m²/340m² senilai Rp150 juta di Cianjur; tanah dan bangunan seluas 450m²/450m² senilai Rp.10.537.250.000 di Surabaya; serta sebidang tanah seluas 566m² senilai Rp35 juta di Bandar Lampung. Seluruh properti ini juga hasil hibah.

Satu-satunya properti yang berasal dari hasil Andika sendiri adalah tanah seluas 1000m² senilai Rp500 juta di Bogor.

Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. 

Ia menjelaskan, dalam data LHKPN yang telah disampaikan itu tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.

"Laporan harta kekayaan (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

"Dan, sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," sambungnya.

Kendati demikian, KPK mengapresiasi tindakan Andika yang menyampaikan hartanya dengan jujur dan lengkap. 

"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," kata Ipi.

Selain properti, Andika juga memiliki dua buah kendaraan, antara lain mobil Landrover Sport 3.0 V 6 AT tahun 2014 senilai Rp800 juta dan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar. 

Kali ini, kekayaan itu berasal dari hasil sendiri. Total kendaraan Andika bernilai Rp2,6 miliar.

Proporsi terbesar kekayaan Andika disumbang kategori kas dan setara kas, yaitu Rp126.985.922.019.

Andika juga melapor memiliki surat berharga senilai Rp2.146.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp10.100.000.000.

Selain itu Andika mengaku tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp179.996.172.019.

Sumber https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/07/03/kata-kpk-soal-aset-hasil-hibah-milik-ksad-jenderal-tni-andika-perkasa

Comments