Kantor Bandel WFO Jakarta Terancam Dicabut Izin Usaha

Redaksi


IDNBC.COM -
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mewanti-wanti agar perusahaan tetap mengikuti ketentuan yang ada selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penularan Covid-19.


Ia menegaskan, pemerintah dapat menjatuhkan sejumlah sanksi apabila perusahaan melanggar.

Andri mengatakan, ada tiga tahap penjatuhan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Pertama, jika perusahaan tersebut melanggar pertama kali, maka pihaknya akan menutup kantor selama tiga hari.

"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar prokes yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM Darurat langsung kita lakukan penutupan sementara selama tiga hari," kata Andri kepada wartawan, Selasa (6/7).

Kemudian, jika kantor atau perusahaan yang ditutup itu kembali melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Provinsi DKI dapat menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dilakukan pencabutan izin operasional," ujarnya.

Selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen. Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Andri mengakui masih banyak perusahaan atau kantor non-esensial yang mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor atau WFO. Ia pun mewanti-wanti agar perusahaan-perusahaan itu siap mendapat sanksi tegas.

"Monggo-monggo saja ya enggak apa-apa, yang penting kita [hukum] tutup yang seperti itu. Makanya kita di sini menyampaikan bahwa untuk perkantoran yang tidak masuk esensial dan tidak masuk kritikal itu harus WFH 100 persen," jelas Andi.

"Kalau masih beroperasi kita akan lakukan penutupan sesuai dengan mekanisme yang tadi saya sampaikan. Tolong jangan bandel, karena nanti sanksinya keras dan ini yang kita lakukan btul-betul untuk menyelamatkan semua," kata dia menambahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat telah menegaskan pihaknya akan menjerat pidana apabila terdapat perusahaan yang terbukti melanggar.

"Kegiatan ini supaya seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak hukum dulu tetapi ini ketentuan. Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Dia menerangkan bahwa sidang tersebut akan dilakukan ke kantor-kantor yang tak dikecualikan (Sektor esensial dan kritikal), namun berkegiatan secara tatap muka atau work from office selama masa PPKM Darurat. Sanksi pidana, kata dia, akan merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Polisi, kata dia, mencurigai masih terdapat sejumlah perusahaan yang buka selama masa PPKM Darurat. Hal itu lantaran masih banyaknya kendaraan yang hendak melintas pos penyekatan di sejumlah titik yang disiapkan oleh aparat.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210706124157-20-663810/kantor-bandel-wfo-jakarta-terancam-dicabut-izin-usaha/amp

Comments