KAMI Desak Pemerintah Terapkan UU Karantina Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Redaksi


IDNBC.COM
  - Presidium KAMI, Din Syamsuddin, kembali menyoroti penanganan COVID-19 di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah masih berupaya menekan lonjakan kasus harian melalui penerapan PPKM dan vaksinasi.


Din mengatakan, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah banyak memakan korban baik yang sakit dan meninggal dunia. Tercatat, kini jumlah pasien COVID-19 meninggal mencapai 88.659 orang.

"Bahkan Indonesia termasuk negara dengan korban meninggal yang tertinggi di dunia," kata Din dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Show more

Din menilai, pemerintah telah gagal menangani pandemi COVID-19. Salah satu faktor kegagalan yakni karena kebijakan dan manajemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian.

Sebab, Din berpandangan pemerintah terlalu fokuskan terhadap hal lain seperti stimulus ekonomi dan pariwisata.

Menurutnya, seharusnya pemerintah lebih fokus terhadap tiga hal dalam penanganan COVID-19. Berikut tiga hal yang dimaksud:

• Mendorong Perguruan Tinggi dan Lembaga-Farmasi Nasional untuk menemukan/mengembangkan obat dan vaksin dari Dalam Negeri.

• Mengadakan secara gratis test kesehatan, dan obat-obatan sehingga terjangkau oleh rakyat kecil.

• Menyadari pentingnya pendekatan spiritual-keagamaan yang menjadi modal besar Bangsa Indonesia dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan diri.

Din menuturkan, penanganan COVID-19 di RI selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945. Bahkan, ia menyebut pemerintah telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan," jelas Din Syamsuddin.

Oleh sebab itu, demi menyelamatkan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak mendesak, KAMI mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan COVID-19.

Show more

Berikut usulan KAMI terhadap penerapan UU Karantina Kesehatan dalam penanganan COVID-19:

• Mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan (selama ini Tenaga Kerja Asing terlalu dimudahkan masuk).

• Menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab Pemerintah menyediakan makanan/sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. (Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan).

• Tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik yaitu Pemerintah Pusat mendominasi sementara prakarsa Pemerintah Daerah dibatasi. (Dalam hal ini agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi Pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat).

Read more!

Lebih lanjut, Din mengatakan meski penanganan COVID-19 sudah terlambat, pemerintah masih bisa menggalang potensi dan partisipasi masyarakat untuk menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri.

Ia juga berdoa agar Allah SWT memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Semoga Allah SWT melindungi Bangsa Indonesia dari marabahaya dan malapetaka," tutup Din Syamsuddin.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/kami-desak-pemerintah-terapkan-uu-karantina-kesehatan-dalam-penanganan-covid-19-1wDt4bz509A

Comments