DKI Ancam Cabut Izin Usaha Kantor yang Pecat 'Whistleblower' PPKM Darurat

Redaksi



IDNBC.COM -
Pemprov DKI Jakarta meminta karyawan tak ragu melapor apabila menemukan perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut izin perusahaan yang memecat karyawan pelapor pelanggaran PPKM Darurat.

"Nanti kita beri sanksi kepada perusahaannya, perusahaannya milih mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) malam.

"Pemilik daripada perusahaan untuk bisa patuh taat melaksanakan PPKM Darurat. Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya. Dan kami akan menindak tegas," lanjut dia.

Adapun pelanggaran ketentuan PPKM Darurat bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Meski demikian, Riza memastikan identitas pelapor perusahaan pelanggar ketentuan PPKM Darurat akan dirahasiakan.

"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan dari pelapor itu," jelasnya.

Selanjutnya, petugas akan turun ke lapangan dan mengecek kebenaran laporan tersebut. Riza mengatakan nantinya penindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Pasti kami akan memberi sanksi tegas teguran, sanksi penutupan sementara bahkan sanksi pencabutan izin. Bahkan bisa dilakukan sanksi pidana," ujarnya.

"Tergantung situasi. Kita akan lihat seperti apa bobot masalahnya, bobot pelanggaran atau kesalahannya. Nanti di lapangan petugas akan mengetahui dan memutuskan sanksi apa yang diberikan bagi unit usaha atau tempat usaha yang melanggar," sambung Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti agar perusahaan non-esensial tak memaksa karyawannya ngantor. Dia tak segan menindak perkantoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).

Dalam PPKM Darurat ini, hanya kantor di sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan berkegiatan di kantor. Kantor esensial adalah yang melakukan pekerjaan di sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maximum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maximum staff WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5634170/dki-ancam-cabut-izin-usaha-kantor-yang-pecat-whistleblower-ppkm-darurat/amp

Comments