6 Poin Pelanggaran Ivermectin PT Harsen yang Kena Semprit BPOM

Redaksi


IDNBC.COM  -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah pelanggaran terkait produk Ivermectin buatan PT Harsen Laboratories. Selain menggunakan bahan baku ilegal, juga disebut melakukan promosi yang tidak sesuai ketentuan.


Ada 6 poin pelanggaran yang diungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers Jumat (2/7/2021). Keenam poin tersebut adalah sebagai berikut.

• Menggunakan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi

• Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar.

• Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi

• Mencantumkan masa kedaluarsa Ivermax 12 tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh Badan POM yaitu seharusnya 12 bulan setelah tanggal produksi namun dicantumkan 2 tahun setelah tanggal produksi.

• Mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produk.

• Melakukan promosi yang tidak sesuai ketentuan yaitu tidak obyektif, tidak lengkap, dan menyesatkan sebagai contoh iklan obat Ivermectin yang yang mencantumkan indikasi untuk pengobatan COVID-19 dapat menyesatkan masyarakat karena belum ada uji klinis dan persetujuan dari Badan POM untuk indikasi tersebut.

Terkait temuan ini, Penny meminta industri melakukan perbaikan. Jika pembinaan tidak dipatuhi, maka akan berlanjut dengan peringatan keras dan penghentian sementara produksi sampai pencabutan izin edar.

"Sanksi yang diberikan saat ini kepada PT Harsen berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan penarikan produk Ivermax 12 (merek dagang Ivermectin buatan PT Harsen) dari peredaran," kata Penny.

Sebelumnya sempat viral kabar BPOM memblokir gudang Ivermectin PT Harsen Laboratories. Kabar tersebut beredar melalui press release yang mengatasnamakan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo.

Dalam sebuah pernyataan, PT Harsen menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi maupun siaran pers tentang pemblokiran fasilitas oleh BPOM.

"Riyo Kristian Utomo bukan karyawan PT Harsen Laboratories," tegas pernyataan tersebut.

Sumber https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5629300/6-poin-pelanggaran-ivermectin-pt-harsen-yang-kena-semprit-bpom/amp

Comments