WHO Perintahkan RI Segera Lockdown, Ini Jawaban Kemenkes

Redaksi


IDNBC.COM -
Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berisi kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia per 23 Juni 2021 beredar luas di WhatsApp Group. Salah satu isi yang cukup disorot adalah halaman 30 yang berkaitan dengan saran lembaga kesehatan tersebut untuk kebaikan Indonesia.


Ada 7 (tujuh) poin usulan WHO tersebut yang ke semuanya diharapkan dapat membantu perbaikan kondisi pandemi Covid-19 Indonesia. Nah, yang menarik perhatian ialah poin kedua, di mana isinya berkaitan dengan dugaan usulan lockdown.

"Implementasi PHSM di seluruh negeri, bahkan saat vaksin sedang berjalan, sangat penting. PHSM bekerja bahkan dalam konteks mencegah varian of concern (VOC) seperti ditunjukkan di India dan negara-negara lain yang menghadapi lonjakan kasus. Ketika ada tanda-tanda lonjakan kasus dan mengingat beberapa VOC memiliki transmisibilitas yang jauh lebih tinggi, penyesuaian PHSM yang tepat waktu sangat penting, termasuk penggunaan tindakan tegas (seperti gerakan pembatasan atau penguncian) secepat mungkin."

PHSM yang dimaksud di laporan WHO tersebut merujuk pada definisi public health and social measures atau kesehatan masyarakat dan tindakan sosial, termasuk di dalamnya makna PSBB atau PPKM Mikro yang dipakai di Indonesia.

Di laporan itu juga diungkapkan bahwa diperlukan yang namanya tindakan segera oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait potensi lonjakan kasus di provinsi dengan penandaan warna merah muda  (mengacu pada tabel di halaman sebelumnya) seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Banten.

Tingkat hunian pasien di rumah sakit pun dilaporkan tinggi di semua provinsi tersebut dan jadi pertimbangan dalam penilaian risiko.

Namun, MNC Portal berhasil mendapat klarifikasi Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengenai tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak benar bahwa WHO meminta Indonesia agar lockdown.

"Enggak benar itu, Indonesia kan sudah melakukan pembatasan pergerakan, sudah ada PPKM Mikro dan juga kebijakan mikro lockdown," katanya, Sabtu (26/6/2021).

PPKM Mikro dan Mikro Lockdown mulai dijalankan di Indonesia per 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa wilayah. Diharapkan, dengan pemberlakukan kebijakan ini kurva kasus bisa landai dan semakin sedikit pasien yang datang ke rumah sakit dengan kondisi buruk.

Sumber https://www.idxchannel.com/amp/economics/who-perintahkan-ri-segera-lockdown-ini-jawaban-kemenkes

Comments