Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Pesta Perkawinan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Redaksi


IDNBC.COM
  - Pemerintah telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.


Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).

Dikutip dari lembaran data tersebut, tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara

Selain itu, ada sejumlah usulan lain yang disampaikan. Yakni, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup.

Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diusulkan dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diusulkan ditutup sementara.

Adapun kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diusulkan ditutup sementara.

Sementara itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk resepsi pernikahan diusulkan bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan pada resepsi pernikahan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Masih berdasarkan usulan pemerintah, tujuan dari PPKM darurat kali ini adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 secara harian menjadi di bawah 10.000 per hari.

Sebanyak 121 kabupaten/kota yang menjadi sasaran kebijakan ini terdiri dari 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.

Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Presiden Joko Widodo. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan Presiden.

"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di Presiden," kata Jodi.

Sumber https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/06/30/18381461/usulan-ppkm-darurat-3-20-juli-tempat-ibadah-tutup-sementara-pesta-perkawinan

Comments