Sri Mulyani Ubah Batas Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit

Redaksi


IDNBC.COM  -
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyesuaikan batas tarif progresif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Penyesuaian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.


Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani pada 25 Juni lalu batas tarif progresif yang semula pada harga CPO US$670 per metrik ton disesuaikan menjadi US$750. Tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan.

Dengan kata lain, bila beleid diteken 25 Juni 2021, tarif mulai berlaku berlaku pada 2 Juli 2021.

Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Eddy Abdurrachman mengatakan meski berubah, apabila harga CPO di bawah atau sama dengan SU$750 per metrik ton, maka tarif pungutan ekspor tetap.

"Maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude, dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1.000. Apabila harga CPO di atas US$1000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (29/6).

Ia menambahkan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor salah satunya dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Dengan tarif baru ini pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem yang saat ini mencapai maksimal 36,4 persendari harga CPO turun menjadi maksimal di bawah 30 persen.

"Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional," katanya.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210629175629-532-660945/sri-mulyani-ubah-batas-tarif-pungutan-ekspor-produk-sawit/amp

Comments