Pengelolaan Dana Haji Dinilai Kurang Efektif, BPKH Beberkan Sejumlah Data

Redaksi


IDNBC.COM  -
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut pengelolaan dan investasi dana haji 2008 hingga semester I 2020 kurang efektif. BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi pada pengelola dana haji, salah satunya pembentukan penjaminan simpanan agar pengelolaan nilai manfaat.


Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengapresiasi audit yang telah dilakukan BPK. Ia juga mengatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK tersebut.

"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus-menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan Profesionalisme dalam mengawasi dana haji,” ujar Anggito dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Dia memastikan, secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, di mana hasilnya berupa nilai manfaat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.

Laporan Keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto dan laporan realisasi anggaran.

Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat.

Dana haji juga dipastikan aman dikelola oleh BPKH. Hal ini dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib.

Rasio solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen.

Sedangkan rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH.

Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82 kali BPIH, yang berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.

Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang ditempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp54 triliun

Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda/batal berangkat (Rp 8,6 triliun), namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.

Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.

Sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH.

“Memperkuat komitmen pencegahan korupsi, BPKH juga telah menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System),” pungkasnya.

Show more

BPKH sendiri memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.

Opini WTP merupakan hal yang sangat penting sebagi bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Anggito.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/pengelolaan-dana-haji-dinilai-kurang-efektif-bpkh-beberkan-sejumlah-data-1w2OHIp6gFL

Comments