Penebalan PPKM Mikro, PHRI Badung dan Mall Ikuti Aturan Pemerintah

Redaksi


IDNBC.COM -
Penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku kemarin, Selasa (22/6). Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan dari sebelumnya. Meliputi work from home (WFH) 75 persen, kegiatan hajatan atau kegiatan masyarakat yang hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas, serta pembatasan jam buka mall, usaha, restoran, dan sejenisnya menjadi pukul 20.00 WIB.


Menyusul hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, Bali memang tengah dalam situasi sulit. Kendati telah dibatasi, nyatanya pasca musim liburan Mei lalu menyebabkan kenaikan kasus Covid-19. 

“Di satu sisi ekonomi kita sudah parah sekali, maka dari itu muncullah kebijakan pembatasan. Jadi pembukaan mall dan restoran yang ada dibatasi. Tanpa maksud untuk menyalahkan siapa pun, harusnya kita mari sadar. Kalau ingin pariwisata cepat pulih dan ekonomi cepat bangkit, harus saling membantu, tetap perketat prokes CHSE-nya. Ini sebuah komitmen sebenarnya,” papar dia saat dihubungi Bali Express (Jawa Pos Group), Selasa (22/6).

Menurutnya, kesehatan dan ekonomi merupakan dua hal yang sangat penting. Dilihat dari kota-kota besar seperti Jakarta, Badung, dan kota lainnya mengalami lonjakan kasus, termasuk Bali telah mulai mengarah. Hal ini jelas memunculkan kekhawatiran semua pihak.

“Melalui open border, kita mau menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi masyarakat. Pasca kunjungan wisdom saja, industri pariwisata belum bisa survive. Karena setiap hari kedatangan hanya 7.000 sampai 9.000 orang saja. Mengingat kamar 146 ribu lebih, maka dari itu komitmen kita sangat penting. Kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat harus ditingkatkan utamanya dalam menjaga prokes. Jangan sampai lalai, apalagi dengan timbulnya varian-varian baru yang lebih bahaya lagi. Jadi jangan sampai gelombang-gelombang kasus yang besar menghantam kita,” tuturnya.

Dirinya pun mengakui, yang menghidupkan perekonomian adalah para UMKM, salah satunya bidang kuliner, seperti restoran, kafe, dan warung atau dagangan di pinggir jalan. Tapi, dalam situasi seperti ini semua lapisan masyarakat mengalami hal yang sama, hanya saja berada di perahu yang berbeda.

“Jadi di situasi seperti ini, kami dukung program pemerintah. Kita semua memang harus pengertian,” katanya.

Diwawancarai perihal yang sama, Mall Manager Level 21 Mall Bali, Zen Zen Guisi Halmis mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah. Terutama terkait jam buka mall, prokes, dan kapasitas pengunjung.

“Tentu saja (ikuti arahan pemerintah, Red). Hingga saat ini kami masih tetap mengikuti Pergub sebelumnya yang menyatakan bahwa jam operasional tetap sama hingga pukul 22.00 Wita. Namun jika memang ada pembaharuan dari Pergub Bali tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah,” jelasnya.

Sumber https://baliexpress.jawapos.com/read/2021/06/22/270677/penebalan-ppkm-mikro-phri-badung-dan-mall-ikuti-aturan-pemerintah 

Comments