Nama Fahri Hamzah Muncul di Sidang Kasus Benur, Apa Tindak Lanjut KPK?

Redaksi


IDNBC.COM -
KPK akan menindaklanjuti munculnya nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam persidangan kasus ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.


Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menegaskan, semua keterangan di persidangan akan didalami oleh KPK.

"Terkait masalah Fahri Hamzah kemudian sudah memberikan klarifikasi dan lainnya. Prinsipnya segala sesuatu yang kami dapatkan informasi data kemudian termasuk dalam proses persidangan, fakta persidangan tentunya akan ditindaklanjuti," kata Setyo kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/6).

Setyo mengatakan, dalam proses penindaklanjutan itu dilakukan dengan semena-mena. Pihaknya akan mengecek fakta persidangan tersebut ke berbagai pihak.

"Proses menindaklanjuti itu tentunya tidak serta merta, pastinya kita akan melakukan crosscheck dari berbagai sudut. Artinya kita olah bagaimana penjelasan JPU-nya saat itu, karena dari sisi berita itu kan hanya menjelaskan sepihak saja," kata dia.

Setelah meminta keterangan dari pihak JPU terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan, kata dia, KPK akan menggalinya lebih dalam dalam proses penyelidikan.

"Setelah JPU-nya memberikan keterangan, menyampaikan, barulah nanti akan ditentukan apakah ini hanya dipanggil dalam proses persidangan atau kemudian dipanggil dalam proses penyelidikan itu kembali pada situasi yang kita dapatkan dalam penggalian informasi tersebut," pungkasnya.

Persidangan Benur

Dalam persidangan pada Selasa (15/6), nama Fahri Hamzah muncul dalam percakapan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya, Safri, yang diungkapkan jaksa.

Edhy Prabowo bersama Safri dan dengan lima terdakwa lainnya didakwa bersama-sama menerima USD 77 ribu dolar dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL). Mereka disidang secara terpisah.

Munculnya nama Fahri saat Jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020.

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.

"Betul," ujar Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," jawab Safri.

Kata Fahri Hamzah

Fahri sudah buka suara terkait namanya disinggung dalam sidang benih lobster. Di Twitter, Fahri mengatakan bahwa ia siap jika harus ditersangkakan oleh KPK. Akan tetapi, jika itu disertai dengan bukti yang valid.

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," ucapnya.

Belakangan ia juga kembali mencuit soal kasus tersebut. Ia meminta pertanggungjawaban jaksa KPK terkait tindak lanjut usai menyinggung namanya. Ia meminta jaksa KPK profesional.

"Dear Jaksa @KPK_RI, sebagai konsekuensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun," tulis dia.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/nama-fahri-hamzah-muncul-di-sidang-kasus-benur-apa-tindak-lanjut-kpk-1vxdpFScAML

Comments