KPK Usut Dugaan Uang Rp 3,15 M dari Azis Syamsuddin untuk Penyidik AKP Robin

Redaksi


IDNBC.COM -
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,15 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan perkara di Lampung Tengah yang menyeret eks Bupati Mustafa menjadi tersangka.


Terkait adanya dugaan penerimaan uang tersebut, KPK memastikan akan mengusutnya. Sebab, saat ini, KPK juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh Robin dari sejumlah pihak perihal penanganan perkara di KPK.

Salah satu yang berjalan adalah dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar. Uang diduga untuk pengurusan perkara terkait dengan sang walkot.

Dalam perkara itu, Robin dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Pengusutan etik terhadap Robin telah selesai dilakukan. Penyidik asal Polri itu dijatuhi etik berat dan diberhentikan. Ia akan segera dikembalikan ke institusi asalnya. Sementara, perkara pidananya masih akan diusut KPK.

Kini pengembangannya pun akan dilakukan. Termasuk dugaan suap yang diterima Robin. Salah satunya diduga dari Azis Syamsuddin.

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," ucap Ali.

Dugaan penerimaan Rp 3,15 M dari Azis Syamsuddin di kasus Lampung Tengah, itu diungkapkan oleh anggota Dewas Albertina Ho dalam persidangan vonis etik Robin. Sebagian uang itu kemudian diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara tersebut. Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Politikus Golkar itu membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut. Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5).

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/kpk-usut-dugaan-uang-rp-3-15-m-dari-azis-syamsuddin-untuk-penyidik-akp-robin-1vrcltAJoeq

Comments