KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jalan Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

Redaksi


IDNBC.COM
- KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, ke Lapas Pekanbaru. Makmur akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.


"Hari ini (28/6/2021) Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA dengan terpidana Makmur alias Aan, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Hal itu sesuai dengan putusan dengan Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020.

Ali mengatakan Makmur juga dikenakan denda sebanyak Rp 650 juta. Namun, apabila tidak dapat dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Selain itu, Makmur juga dikenakan uang pengganti sebanyak Rp 60,5 miliar dalam waktu satu bulan. Bila tidak sanggup membayar, harta benda Makmur akan disita KPK dan apabila tidak mempunyai harta benda, dapat digantikan hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5623324/kpk-eksekusi-terpidana-korupsi-proyek-jalan-bengkalis-ke-lapas-pekanbaru

Comments