KNKT: Evaluasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Sumbar Tiap Tahun

Redaksi


IDNBC.COM -
Data Dishub Sumbar menyebut bahwa ada 594 perlintasan sebidang resmi dan liar. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah perlintasan liar yang dibangun warga untuk akses jalan dari rumah langsung ke jalan melewati rel.


“Ada 594 perlintasan sebidang resmi dan liar yang ada di Sumbar. Banyaknya perlintasan liar ini karena dulu sempat KA tidak aktif di Sumbar. Kita ingin akses perlintasan sebidang ke rumah warga tersebut ditutup saja. Diberi palang atau dilakukan pemagaran,” ujar perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Wandri, saat Focus Group Discussion (FGD) bersama PT KAI Divre II Sumbar, Rabu (8/6/2021).

Sementara perwakilan Dishub Kota Padang menyebutkan, tahun 2016 lalu, melalui APBD Kota Padang, ada 13 palang portal sudah dipasang di perlintasan sebidang liar. Sementara, saat ini ada 17 titik perlintasan sebidang yang butuh portal. Selain pemasangan palang portal, masyarakat juga melakukan penjagaan perlintasan secara swadaya.

Tim Kecil Identifikasi

Sementara itu, Kepala PT KAI Divre II Sumbar, Miming Kuncoro, mengatakan masing-masing daerah perlu melakukan identifikasi perlintasan sebidang dengan membentuk sebuah tim kecil.

Adanya identifikasi ini, maka titik-titik perlintasan sebidang dapat dilakukan penomoran. “Setelah diidentifikasi, maka dapat dilakukan langkah-langkah peningkatan keselamatan perjalanan KA nantinya,” harapnya.

Suprapto: Evaluasi Tiap Tahun

Ketua Sub Komisi Investigasi Kecelakaan Perkeretapian KNKT, Suprapto, yang hadir dalam kegiatan FGD itu mengingatkan PT KAI Divre II Sumbar dan seluruh pihak terkait, bahwa jalur kereta api (KA) dan perlintasan sebidang menuju Lubuk Alung banyak yang belum steril.

Dari hasil peninjauannya, banyak rumah-rumah yang akses jalannya keluar masuk lewat menyeberangi rel. Kondisi ini perlu ditangani bersama. “Perlu dilakukan evaluasi dan penindakan. Tidak mungkin ditutup perlintasannya dalam waktu singkat. Lakukan evaluasi dulu. Perlu ada langkah-langkah jangka menengah dan panjang untuk mengatasinya,” tegas Suprapto.

Suprapto meminta, agar evaluasi terkait keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang di Sumbar dilakukan setiap tahun. Evaluasi dilakukan oleh Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan untuk kewenangan jalan nasional.

Sementara untuk jalan provinsi, evaluasi dilakukan oleh Gubernur Sumbar dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, sedangkan jalan level jalan kabupaten dan kota evaluasi dilakukan bupati dan wali kota. Evaluasi harus libatkan stakeholder terkait, TNI dan Polri, PT KAI, PT Jasa Raharja.

“Evaluasi terkait perlintasan. Lakukan inventarisasi. Seluruh perlintasan sebidang perlu diberi penomoran. Perlu diidentifikasi sesuai wilayah masing-masing,” tegasnya.

Hasil evaluasi direkomendasikan ke Dirjen Perkeretaapian. Menurutnya, peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang ada dua. Jalan diperlebar dan pemasangan peralatan keselamatan.

Menurutnya, perlu ada alat bantu yang mendeteksi dan memberitahukan informasi kepada masyarakat kalau ada kereta api lewat. “Kalau alat ideal ini belum terpenuhi, dilakukan tahapan yang paling mudah, seperti penempatan personil,” tutupnya.

Sumber https://padek.jawapos.com/sumbar/09/06/2021/knkt-evaluasi-keselamatan-perjalanan-kereta-api-di-sumbar-tiap-tahun/amp/

Comments