KKP Tangkap 10 Kapal Asing Pencuri Ikan di Natuna

Redaksi


IDNBC.COM -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal berbendera asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Terbaru, KKP menangkap 7 kapal di Natuna pada Sabtu (5/6), serta 3 kapal sehari sebelumnya.


Dengan demikian, ada 10 kapal asing yang telah ditangkap atas tindakan illegal fishing. Terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam dan 3 berbendera Malaysia.

Juru Bicara Kementerian KKP, Doni Ismanto, membenarkan adanya kapal pencuri ikan yang baru ditangkap. Saat ini, kapal-kapal tersebut tengah diboyong ke Pontianak untuk dilakukan penindakan selanjutnya.

"Betul, kapalnya lagi di bawa ke Pontianak. Kapal PSDKP yang menangkap," ujar Doni kepada kumparan, Minggu (6/6).

Sementara untuk 7 kapal yang baru saja ditangkap, terdiri dari 5 kapal berbendera Vietnam serta 2 Malaysia. Bersama kapal tersebut, turut ditangkap sebanyak 32 awak kapal asing.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen KKP untuk memerangi praktik illegal fishing. Dia memastikan Indonesia bakal mengambil langkah tegas dan tidak berkompromi atas praktik tersebut.

"Posisi kita jelas, tidak ada kompromi terhadap IUU Fishing. Kami terus perkuat pengawasan," pungkasnya.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 94 kapal pencuri ikan yang terdiri dari 24 kapal asing dan 70 kapal berbendera Indonesia. Dari 24 kapal asing itu, sebanyak 16 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal Filipina, serta 6 kapal Malaysia.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/kkp-tangkap-10-kapal-asing-pencuri-ikan-di-natuna-1vt8Mwlt09c

Comments