Kementerian PPPA Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunggu Banyak Pihak

Redaksi


IDNBC.COM -
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeterian PPPA) menegaskan progres pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditunggu oleh banyak pihak.


“RUU PKS ditunggu sebagai payung hukum dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir eskalasi kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak terus meningkat dan mengkhawatirkan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, Jumat (25/6/2021).

Ratna menjelaskan, payung hukum ini sangat ditunggu sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Ratna berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam aksi-aksi pencegahan kekerasan dan terus mendorong adanya gerakan massif yang dimulai dari akar rumput.

Ratna juga mengatakan, terus menjalin komunikasi dan ruang dialog dengan berbagai pihak demi mendapatkan berbagai masukan, perbaikan, dan review terkait substansi RUU PKS, sehingga sesuai dengan harapan masyarakat.

“Pemerintah sampai saat ini masih menunggu untuk pembahasan lebih intensif bersama dengan DPR RI terkait RUU PKS. Dari sisi/alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU PKS telah memenuhi syarat-syarat ini,” ucapnya.

Sumber https://www.beritasatu.com/amp/nasional/791839/kementerian-pppa-tegaskan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-ditunggu-banyak-pihak

Comments