Eks Pejabat Garuda Indonesia Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara

Redaksi


IDNBC.COM
- Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Hadinoto menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.


 

“Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Gina Saraswati membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/6).


Hadinoto juga dituntut hukuman denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Hadinoto juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540.


Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ucap Jaksa Gina.


Jaksa meyakini, Hadinoto menerima uang USD 2.302.974,08, EUR 477.540, dan SGD 3.771.637,58. Hadinoto juga disebut menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp 34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar USD 4.200.

Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.


Sejumlah penerimaan itu diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia. Sejumlah pengadaan pesawat itu berupa pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.


Dia juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPU). Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016 terkait pengadaan pesawat.


Hadinoto menyembunyikan uangnya dengan cara mentransfer ke anggota keluarganya. Hadinoto membuka 8 rekening Standart Chartered Bank di Singapura atas nama dirinya sendiri. Melalui rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai SGD 1.095.000


Hadinoto dituntut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara atas sangkaan pencucian uang, Hadinoto diyakini melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Sumber https://www.oposisicerdas.com/2021/06/eks-pejabat-garuda-indonesia-dituntut.html

Comments