Direktur KPK: Anggota Tim OTT Diberhentikan Lewat TWK
IDNBC.COM - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono menyebut, jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah sejak revisi UU KPK dan kepemimpinan Firli Bahuri turun drastis.
Giri menuturkan, semua tim yang masuk dalam OTT 2020-2021 justru diberhentikan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih proses pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"OTT KPK sejak revisi UU KPK dan kepemimpinan KPK dibawah Firli Bahuri, merah memudar. Semua anggota tim OTT 2020-2021 justru terjaring tes TWK untuk diberhentikan. Clear kan?" Kata Giri lewat cuitannya, Senin (7/6).
Lebih lanjut, dia merinci, KPK telah melakukan total sembilan OTT selama 2020 hingga pertengahan 2021. Sebagian besar penyidik, penyelidik, dan pegawai, menurut Giri, juga terlibat saat KPK mencapai rekor tertinggi OTT pada 2018.
Rinciannya yakni sembilan Kasatgas, lima penyidik, dan 17 penyelidik. Namun, hampir semua yang terlibat dalam OTT itu kini justru diberhentikan karena dinilai gagal lulus dalam TWK.
"Keberhasilan OTT di tahun 2018, sebagai rekor tertinggi dikarenakan peran utama dan prestasi 9 kasatgas, 5 penyidik dan 17 penyelidik yang masuk daftar 75 pegawai TMS TWK," kata dia.
Dalam data yang diunggah Giri dalam cuitannya, jumlah OTT KPK memang mengalami penurunan drastis sejak 2019. Jumlah OTT terbanyak KPK dilakukan pada 2018 sebanyak 30 kasus, lalu 2019 sebanyak 21, 2017 sebanyak 19, dan 2016 sebanyak 17 kasus.
Jumlah itu kemudian menurun sejak revisi UU KPK pada berlaku dan Firli memimpin pada 2020 menjadi tujuh OTT, dan dua OTT pada 2021.
Dari sembilan OTT yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2020 dan 2021, kata Giri, semuanya ditangani oleh 75 pegawai yang kini akan diberhentikan.
Daftar OTT itu yakni, Bupati Sidoarjo, Komisioner KPU Wahu Setiawan yang didalamnha mencakup kasus Harun Masiku, Bupati Kutai Timur, Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, Walikota Cimahi, Bupati Banggai, Mensos Juliari. Lalu pada 2021, ada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan Bupati Nganjuk.
"Semua ditangani 75 pegawai Tak Memenuhi Syarat (TMS)-TWK, paham kan?" katanya.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210607132322-12-651211/direktur-kpk-anggota-tim-ott-diberhentikan-lewat-twk/amp