ASN Dishub Semarang Ditahan karena Diduga Korupsi Retribusi Uji Kir Rp 1,65 M
IDNBC.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengamankan tersangka Rusti Yuli Andayani. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir pada Dishub Kota Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho menjelaskan, aksi tersebut dilakukan tersangka Rusti pada 2017-2018. Selaku Bendahara Penerima Pembantu (BPP), tersangka tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan retribusi PKB Dishub Kota Semarang setiap harinya ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng selama dua tahun.
“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang yang nyata, dan dapat dihitung sebesar Rp 1.652.622.340 (Rp 1,65 miliar lebih),” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (3/6/2021).
Dalam penyerahan tersangka tersebut, barang bukti juga telah diamankan. Di antaranya, dokumen daftar rekapitulasi pencatatan stiker tanda samping, dokumen daftar rekapitulasi pencatatan buku uji kir, dan dokumen daftar rekapitulasi pencatatan pelat uji kir.
Saat ini, tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polsek Gajahmungkur selama 20 hari ke depan. Adapun penyidikan kasus ini telah dilakukan pihak Polrestabes Semarang sejak 2019. “Tahapan saat ini penyusunan surat dakwaan dan persiapan pelimpahan ke PN Tipikor Semarang,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro P Martanto ketika dihubungi Jawa Pos Radar Semarang menjelaskan, jika kasus yang menjerat Rusti Yuli Andayani masuk dalam ranah pidana, dan saat ini pelaku sudah tidak lagi bekerja sebagai ASN di Dishub.
“Ini masuknya pidana, (saat kejadian) saya memang belum masuk (Dishub). Secara kepegawaian sudah diberhentikan secara tidak hormat, saya menjadi Kadishub tahun 2019, nama itu sudah tidak ada,” katanya.
Kasus yang menjerat Rusti, lanjut dia, adalah manipulasi setoran retribusi uji kir. Agar tidak terulang, di bawah komando Endro, diberlakukan metode pengecekan laporan kendaraan, dan uang masuk setiap hari.”Kita buat pengecekan setiap hari, di mana Kasi PST, Kabid Lalin, dan Kasubag Keuangan memeriksa laporan hari itu juga, dan dilakukan kroscek baru ditandatangani,” jelasnya.
Manipulasi yang dilakukan Rustri, kata dia, bisa terjadi lantaran penyetoran uang masuk, dan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir tidak dilakukan kroscek, sehingga ada celah untuk melakukan korupsi.”Untuk sekarang tidak bisa (manipulasi). Transaksi kita gunakan cashless bekerja sama dengan Bank Jateng untuk mengantisipasi adanya kebocoran,” tegasnya.
Sumber https://radarsemarang.jawapos.com/berita/hukum-dan-kriminal/2021/06/04/asn-dishub-semarang-ditahan-karena-diduga-korupsi-retribusi-uji-kir-rp-165-m/