Wamenag: Tidak Mudik itu Sama Dengan Berjihad

Redaksi


IDNBC.COM
- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan mudik ini semata-mata demi upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Menurut dia, tidak mudik sama dengan berjihad.


Zainut mengatakan, pandemi COVID-19 belum usai. Masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran COVID-19 yang demikian masif di sejumlah negara, terutama India.

Karena itu, lanjut Zainut, larangan mudik ini menjadi penting ditaati. Menurutnya, ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama. Mudik menurutnya akan membahayakan diri sendiri, juga keluarga yang dikunjungi.

"Mencegah kemudharatan itu harus lebih didahulukan daripada mengambil maslahat. Itu adalah merupakan kewajiban agama. Keselamatan jiwa itu harus utama dan harus didahulukan. Jadi orang yang tidak mudik itu sama dengan berjihad," kata Zainut kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

"Jihad untuk kemanusiaan tentunya karena kita dalam situasi yang membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," sambung sosok yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menegaskan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran COVID-19 pada masa Ramadhan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M:

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

"Tentunya kami sangat mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat untuk mentaati surat edaran Menteri Agama," ujar Zainut.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5555159/wamenag-tidak-mudik-itu-sama-dengan-berjihad

Comments