Tersangka Kasus Narkoba, Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara

Redaksi


IDNBC.COM -
Raffi Zimah (27), anak pedangdut Rita Sugiarto, telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba. Raffi Zimah terancam hukuman 4 tahun penjara.


"Tersangka RZ dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Raffi Zimah ditangkap polisi pada Senin (17/5) di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Selain Raffi Zimah, polisi mengamankan pria berinisial AK dan RW.

Kedua pelaku merupakan pemasok sabu kepada anak Rita Sugiarto. Dari keduanya, polisi menyita narkoba masing-masing seberat 2 gram dan 0,2 gram sabu.

Berbeda dengan Raffi Zimah, yang berstatus sebagai pengguna, polisi menjerat dua pengedar berinisial AK dan RW tersebut dengan ancaman pidana yang lebih tinggi.

"Dua orang pengedar ini dijerat di Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," ujar Yusri.

Polisi kini masih mendalami adanya jaringan lain dari penangkapan kedua pengedar ini. Sedangkan Raffi Zimah dan 2 pengedar telah dilakukan tes urine dan menunjukkan positif sabu.

"Semua positif amfetamin karena semuanya mengaku menggunakan," kata Yusri.

Raffi Zimah menyampaikan penyesalannya setelah ditangkap di kasus narkoba. Dia menyampaikan hal itu saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Permintaan maaf saya kepada orang tua saya, kepada masyarakat," kata Raffi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Raffi Zimah mengaku menyesal usai terjerat kasus narkoba. Sambil tertunduk malu, anak Rita Sugiato ini mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal. Insyaallah tidak akan mengulangi lagi," ujar Raffi.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5574925/tersangka-kasus-narkoba-anak-rita-sugiarto-terancam-4-tahun-penjara

Comments