Ternyata Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Seorang Wiraswasta

Redaksi


IDNBC.COM -
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan Rusdi Karepesina, pria yang mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, merupakan seorang wiraswasta. 


Hal ini, kata Sambodo, terungkap dari data di E-KTP yang disita polisi.

"Pekerjaannya wiraswasta. Tentu apa dan siapa dan mengapa dirinya ini mengaku jenderal akan kami dalami," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Mei 2021.

Sambodo menjelaskan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan unsur pidana di balik kemunculan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Sedangkan pihaknya akan mendalami pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor hingga izin mengemudi.

Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina dalam waktu dekat. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya.

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul gangguan jiwa maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Terungkapnya Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini berawal saat polisi menilang mobil Toyota Pajero dengan pelat nomor SN 45 RSD milik Rusdi Karepesina. Mobil itu ditahan usai terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur pada Rabu kemarin.

Saat dirazia, polisi menemukan Rusdi bersama dengan satu penumpang lain yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu anggota Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara atau TKSN hingga topi bintang dua dari tangan Rusdi Karepesina. Total ada 11 kartu yang dijadikan barang bukti oleh polisi.

Beberapa kartu tersebut di antaranya; kartu anggota TKSN atas nama Rusdi Karepesina dengan pangkat Jenderal Muda dengan jabatan Staf Panglima Tinggi TKSN, Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dalam kasus pelat nomor "negara" Sunda itu, polisi saat ini menjerat Rusdi Karepesina dengan Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena berkendara tanpa kelengkapan surat yang sah.

Sumber https://metro.tempo.co/amp/1459829/ternyata-jenderal-negara-kekaisaran-sunda-nusantara-seorang-wiraswasta

Comments