Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan

Redaksi


IDNBC.COM -
Penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK dan peraturan pelaksananya.


Begitu dikatakan pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyikapi polemik 75 pegawai berintegritas yang terpaksa non aktif akibat tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Berlakunya UU KPK dan penonaktifan 75 pegawai, bagi Suparji, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai upaya melemahkan lembaga anti rasuah.

Menurutnya, dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bertaji dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kan masih OTT mulai dari menteri dan bupati, melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (15/5).

Lanjut Suparji, saat ini tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang terus memainkan isu pelemahan KPK. Sebaiknya, semua pihak lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Pada sisi lainnya, kata akademisi Universitas Al Azhar ini, terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK 70/2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelasnya.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," pungkasnya.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/05/15/488021/https-hukum-rmol-id-read-2021-05-15-488021-suparji-ahmad-kpk-masih-bertaji-jangan-ada-lagi-memainkan-isu-pelemahan

Comments