Resmi Jadi Tahanan Bareskrim, Bupati Nganjuk, Camat, hingga Ajudan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Redaksi


IDNBC.COM -
Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidhayat dan para camat yang diduga melakukan jual beli jabatan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono pada Selasa (11/5/2021).

“Untuk para tersangka ini dikenakan pasal 5 ayat 1. Ini ancamannya maksimal paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta ini. Ini diberikan kepada para Camat ini dikenakan pasal undang-undang korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001,” kata Argo Yuwono.

“Sedangkan untuk Bupati kita kenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12B undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Selain Novi Rahman Hidhayat dan sejumlah Camat, Argo mengatakan ajudan Bupati Nganjuk juga dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 pasal 12 B.

“Kemudian dari semua tersangka juga dijuntokan ke pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Argo lebih lanjut menambahkan, para tersangka yang ditangkap dalam OTT di Nganjuk akan dilakukan penahanan mulai hari ini.

“Para tersangka ini, mulai hari ini, kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri dan ini bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan KPK melakukan OTT di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. OTT tersebut kemudian berlanjut dengan penyegelan tiga ruangan Sub Mutasi Badan Kepegawaian Daerah di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dari OTT Bareskrim Polri dan KPK, nama Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat mencuat dan menyita perhatian publik. Lantaran diduga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).

Novi Rahman Hidhayat menjadi Bupati Nganjuk dengan wakilnya Marhaen Djumadi yang  diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.

Fakta tersebut berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngajuk, Jawa Timur.

Novi dan Marhaen memenangkan total 20 kursi dalam Pemilihan Bupati Nganjuk periode 2018-2023. Sementara pesaingnya, Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono yang diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PAN hanya mendapatkan perolehan 14 kursi.

Sedangkan pesaing lainnya Dedy Natalia Widya dan Ainul Yakin yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PKS memperoleh 11 kursi.

Dalam visinya memimpin, Novi dan  Marhaen ingin mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang maju dan bermartabat.

Sumber https://www.kompas.tv/amp/article/173062/videos/resmi-jadi-tahanan-bareskrim-bupati-nganjuk-camat-hingga-ajudan-terancam-hukuman-5-tahun-penjara

Comments